Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian


Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian

Jakarta (ANTARA News) - Meningkatnya angka perceraian di tanah air dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatian Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Nasaruddin Umar MA, karena selain fenomenanya cenderung terus meningkat juga yang melakukan gugatan justru lebih banyak pihak isteri.

Dewasa ini, posisi suami tak selalu dominan dalam rumah tangga. Jika sedikit saja tak ada kecocokan, pihak isteri bisa lebih cepat mengajukan perceraian.

Bercerai, yang dibenarkan menurut agama Islam dan dibenci oleh Allah, itu kini dapat diperoleh seperti orang kebanyakan membeli kacang goreng di warung.

Belum lagi, tayangan infotainment, ikut memberi peranan mendorong peningkatan angka perceraian di tanah air lantaran pasangan suami-isteri usia muda meniru perilaku selebritis.

Usia perkawinan lima tahun, sebanyak 80 persen bercerai karena pengaruh tayangan tersebut, kata Nasaruddin, usai membuka Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat Nasional di Jakarta, Sabtu malam.

Infotainment, menurut laman wikipedia, dewasa ini menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan.

Istilah tersebut merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik.

Melalui berita -- kawin dan cerai -- dalam infoteinment, Dirjen Bimas Islam itu menyebutkan telah terjadi peningkatan angka perceraian.

Ia mengaku prihatin. Sebab, dalam 10 tahun terakhir ini cenderung meningkat. Jadi, jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) jauh sebelumnya menyebut tayangan tersebut tak bermanfaat, maka pihaknya justru lebih dahulu menilai bahwa infotainment tergolong haram.

Lantas ia menyebutkan, setiap tahun tercatat dua juta pasangan nikah, sementara yang bercerai mencapai 200 ribu per tahun. Angka tersebut diperoleh dari sejumlah peradilan agama di tanah air, katanya.

Risiko meningkatnya angka perceraian beragam di tengah masyarakat. Jika yang bersangkutan menjadi janda muda, akan meningkatkan kerawanan sosial seperti berpotensi mengganggu pria berumah tangga, anak yang ditinggalkan tak terurus dan bisa mendorong banyaknya orang melakukan nikah siri.

Nikah siri, lanjut dia, disebabkan pria berkehidupan mapan tergoda janda muda. Akibat nikah siri pun beragam, anak yang bersangkutan tak tercatat dalam kartu keluarga (KK) karena tak punya akta kelahiran.


Seseorang yang tak tercatat dalam KK berkonsekuensi tak bisa menunaikan haji karena yang bersangkutan tak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk naik haji perlu paspor. Untuk mengurus paspor perlu KTP. Jadi, akibat nikah siri pun banyak konsekuensinya di kemudian hari, ujar dia.

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam, kata dia, sedang berupaya menertibkan persoalan ini. Artinya, semua yang menyangkut perkawinan, perceraian, rujuk, melahirkan dan meninggal harus tercatat. Semata-mata tertib administrasi dan kejelasan identitas bagi semua warga.

"Ini juga berlaku di semua negara Muslim," ia menjelaskan.

Karena itu, perkawinan siri yang menurut ulama adalah sah karena sesuai sar`i atau agama tidak cukup dari sudut pandang tertib administrasi. Pasangan bersangkutan harus didaftar di catatan sipil, ia menjelaskan.

Terkait dengan penyebab perceraian di tanah air dewasa ini, Dirjen Bimas Islam itu mengakui pula bahwa ada beberapa faktor; antara lain disebabkan adanya poligami, nikah di bawah umur, jarak usia suami isteri terlalu jauh, perbedaan agama, karena kekerasan dalam rumah tangga.

Termasuk pula disebabkan faktor tingkat atau jarak intelektual antara pasangan terlalu jauh, perbedaan sosial, faktor ekonomi, politik, ketidaksesuaian akibat keras kepala, perselingkuhan akibat orang ketiga, salah satu dipidana, cacat fisik permanen.

Yang paling banyak perceraian akibat faktor ekonomi dan ketidakcocokan pasangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ia menjelaskan.

Untuk menekan angka perceraian itu, pihaknya kini sedang melakukan berbagai upaya antara lain reaktualiasi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4), memperpanjang waktu bimbingan pranikah.

Upaya ini memang perlu dapat dukungan dari semua pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Ke depan, Bimas Islam akan menyertakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kursus pranikah di seluruh tanah air.

"Tujuannya, supaya kegiatan ini tak melulu jadi monopoli kementerian agama saja," ia menambahkan.

Salah seorang ulama dari Kalimantan Barat (Kalbar), KH. Bastaman menyebutkan, sejatinya salah satu tujuan orang berumah tangga adalah untuk mendapatkan sakinah atau ketenangan dan ketentraman.

Telah menjadi sunatullah bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan akan memimpikan keluarga sakinah, merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan shalih, katanya.

Di dalam keluarga tersebut ditemukan kehangatan, kasih sayang, kebahagiaan, dan ketenangan yang akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Namun tak mudah membangun keluarga semacam ini.

Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula `ketepatan memilih calon pendamping.

Setelah menikah ,suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya.

Anak-anak yang berkualitas hanya akan lahir dari keluarga yang berkualitas pula. Di sini, keluarga sakinah menjadi "sistem" terpenting untuk mewujudkan lahirnya anak-anak berkualitas tersebut.

Di dalamnya terdapat nilai-nilai seperti cinta, kasih sayang, komitmen, tanggung jawab, saling menghormati, kebersamaan dan komunikasi yang baik.

Keluarga yang dilandasi nilai-nilai tersebut akan menjadi tempat terbaik bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Upaya membangun keluarga sakinah, menurut tokoh masyarakat dari Pontianak, KH.
Sabhan Rasyid, minimal harus ditunjang oleh keteladanan, cinta ilmu dan sistem yang Islami. Hanya rumah tangga sakinahlah yang dapat menjadi fondasi tangguh bagi berdirinya masyarakat dan bangsa yang beradab, maju, dan beriman.

Keluarga Sakinah disebut juga rumah tangga teladan yaitu rumah tangga yang didirikan di atas landasan taqwa. Dengan mengikuti al-Qur`an dan Sunnah serta menjadikannya sebagai dasar keputusan bagi suami-istri dalam menghadapi segenap permasalahan.

Ciri-ciri rumah tangga teladan itu lapang dalam segala seginya, baik secara moral maupun material, yaitu jauh dari sikap boros dalam segala kehidupan.

Rumah tangga teladan senantiasa memperhatikan kebersihan ruhani dan jasmani. Rumah tangga teladan berdiri di atas fondasi yang kuat berupa ketenangan, cinta dan kasih sayang, jauh dari kebisingan dan keributan. Rumah tangga teladan senantiasa memberikan tempat tidur bagi anak-anaknya.

Rumah tangga teladan adalah anggota-anggotanya saling bekerja sama dalam mengerjakan setiap pekerjaan. Rumah tangga teladan sangat memperhatikan pendidikan bagi anak-anaknya, baik pendidikan fisik, akal, ruhani dan masalah psikologis.


Ada pun teladan suami dan istri dijelaskan, Nabi Muhammad sebagai suami dengan kewibawaan dan kharismanya tidak menjadi penghalang untuk bergurau dan bercanda.

Nabi sering membantu pekerjaan istrinya dalam pekerjaan rumah tangga, senantiasa setia kepada istrinya, bijaksana sikapnya terhadap istrinya, bersikap adil kepada istrinya dengan senantiasa menampakkan senyum dengan penuh kelembutan.

Sosok suami teladan berkata jujur, pandai bergaul, bersikap santun, memelihara rahasia keluarganya dan selalu gagah dan tampan di depan istrinya.

Istri teladan adalah istri yang senantiasa tampil dengan rapi dan bersih di depan suaminya dan menjaga kebersihan.
Istri teladan adalah wanita yang taat kepada Allah dan menunaikan hak-hak suami. Memelihara harta, mendidik anak-anak dan memelihara rahasia keluarga. Istri teladan senantiasa rela menerima pemberian suami, baik sedikit maupun banyak.

Istri teladan pandai mengatur urusan rumah tangga dan membelanjakan harta dengan sebaik-baiknya. Istri yang berakhlak baik, istri yang pandai bergaul dengan pihak keluarga suami, istri yang selalu menghormati perasaan suaminya, istri yang selalu mensyukuri kebaikan suaminya.

Sementara itu mantan model senior Indonesia Ratih Sanggarwati mengatakan, mewujudkan keluarga sakinah tak selalu harus menggunakan pendekatan persamaan derajat antara pria-wanita seperti hitungan matematika, tetapi bagaimana menyikapi persoalan dengan ikhlas.

"Karena persamaan hak antara wanita dan pria dalam rumah tangga bukan seperti matematika," kata Ratih dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Juri Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Nasional 2010 di Jakarta.

Menurut Ratih, peranan isteri dalam kehidupan rumah tangga -- dalam kaitan mewujudkan keluarga sakinah, mawadah dan warohmah -- tak bisa dipersepsikan harus selalu sejajar dengan suami. Terlebih menuntut persamaan hak sebagaimana dalam kehidupan berdemokrasi.

Ratih mengatakan, ada saat-saat tertentu dimana para isteri mengambil peran tanpa harus meminta pertimbangan suami, misalnya, isteri sebagai wanita karir yang ingin memberikan rasa nyaman dalam kehidupan rumah tangga bisa saja menyisihkan uang untuk membeli sesuatu tanpa minta pertimbangan suami.

"Yang penting, ada rasa nyaman. Dijalankan penuh ikhlas," ia menjelaskan.

Dalam mewujudkan keluarga sakinah, ujarnya, kecukupan materi bukan ukuran. Bisa saja seseorang sukses dalam karir namun gagal dalam membina rumah tangga.

Sukses dalam karir dan rumah tangga menjadi salah satu indikator terbentuknya keluarga sakinah, katanya.

Ketua Dewan Juri Prof. H.A. Mubarok mengatakan, keluarga sakinah ikut menentukan terwujudnya masyarakat yang harmonis. Namun untuk mewujudkan masyarakat harmonis bukan satu-satunya ditentukan oleh keluarga-keluarga sakinah, tetapi juga ikut ditentukan oleh sistem budaya, nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat.

"Tradisi yang berkembang di masyarakat ikut menentukan kehidupan masyarakat yang harmonis," kata Mubarok.

Membentuk keluarga sakinah, menurut Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Keluarga Sakinah Dr. H. Rohadi Abdul Fatah, dewasa ini terasa makin berat.

Pasalnya, tayangan melalui media massa ikut pula berpengaruh pembentukan perilaku seseorang. Terlebih tayangan itu dapat disaksikan setiap hari. Untuk itulah penyuguhan tayangan melalui media massa perlu diisi dengan edukasi sesuai kebutuhan masyarakat bersangkutan.

Perhelatan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Nasional 2010 berlangsung 13-19 Agustus diikuti pasangan suami-isteri dari seluruh Indonesia.

Perhelatan akbar itu dianggap penting karena Indonesia saat ini butuh figur teladan di tengah kehidupan yang makin berat dan kompleks.

Ancaman terhadap keutuhan rumah tangga akibat penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kekerasan dalam rumah tangga termasuk masalah klasik seperti ekonomi, pendidikan anak maupun orang ketiga dalam perkawinan, termasuk pengaruh buruk dari tayangan melalui media massa.

Acara ini akan dibuka Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar MA, sedangkan penganugerahan pemenang pemilihan sekaligus penutupan pada 17 Agustus 2010 dijadwalkan dilakukan Menteri Agama Suryaddharma Ali.

Sebanyak 33 peserta dari seluruh Indonesia, dengan rata-rata usia perkawinannya sudah 30-50 tahun berharap bisa menyandang predikat sebagai yang terbaik bagi daerahnya masing-masing.
(e001/A024)
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © 2011

Penyambutan tim penilai KUA teladan di KUA Bungah

DUA GURU MAN 3 MALANG TERPILIH MENJADI DUTA INDONESIA DALAM PROGRAM BRIDGE 2011 KE AUSTRALIA


Kota Malang, 19/4 (MAN 3) Beberapa saat yang lalu, dua guru dari Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang barusan pulang dari mengikuti program BRIDGE 2011 selama sebulan ke Australia. Kedua guru yang telah terpilih melalui seleksi yang sangat ketat tersebut adalah Ahmad Thohir Yoga, M.Pd, M.Ed, dan Ali Mukti, M.Pd.
BRIDGE (Building Relationship Through Intercultural Dialogue and Growing Engagement) adalah program kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Australia dalam bidang pendidikan yang tahun ini telah memasuki angkatan ke IV. Program ini dilaksanakan oleh Asia Education Foundation (AEF) dan The Myers Foundation yang keduanya bermarkas di Melbourne dengan didukung sepenuhnya oleh Australian Embassy. Tujuan programBRIDGE adalah meningkatkan pengetahuan dan saling pengertian antara warga Australia dan Indonesia melalui kemitraan sekolah-sekolah di Indonesia dan di Australia yang menghubungan guru-guru dan siswa-siswa di kedua sekolah mitra.
Angkatan ke IV program BRIDGE ini menjadi sangat istimewa karena seluruh guru yang terpilih berasal dari lingkungan Kementerian Agama. Selain MAN 3 Malang, ada dua Madrasah lain di Jawa Timur yang juga terpilih (MI Miftahul Ulum Kota Batu dan MTsN 2 Kota Kediri).
Dalam kegiatan selama sebulan tersebut, Mr. Yoga dan Mr Ali (demikian kedua guru tersebut biasa dipanggil) menjadi guru tamu di Aquinas College, Gold Coast-Queensland yang merupakan sekolah mitra (sister school) dari MAN 3 Malang. Selama bertugas menjadi guru tamu tersebut, keduanya harus mampu menjelaskan dan mengajarkan tentang keanekaragaman budaya Indonesia yang meliputi makanan, kesenian, sistem pendidikan, bahasa Indonesia, adat istiadat, gaya hidup, dan sebagainya. Selain itu juga menjelaskan tentang Islam di Indonesia.
Follow up sementara dari kegiatan kunjungan ke Australia tersebut akan berupa kolaborasi pembelajaran secara online antara ke dua sekolah melalui Wikispaces. Selanjutnya akan diadakan penandatangan MoU pertukaran guru dan siswa kedua lembaga ketika rombongan dari Aquinas College akan berkunjung ke MAN 3 Malang yang direncanakan bulan September 2011.
Hoping for a better partnership. (yoga)
Diupload oleh MAN 3 Malang (-) dalam kategori Kankemenag Kota Malang pada tanggal 19-04-2011 00:00

Kemenag Berencana Terbitkan Aturan Umrah


Jakarta (Pinmas)--Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan aturan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah umrah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah jamaah umrah yang menyalahgunakan visa.
"Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung," tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk."Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu," tandasnya.
Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi."Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,"jelasnya.
Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. "Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, usut punya usut, pintu masuknya lewat umrah.Dia punya visa, lalu menghilang di sana," paparnya.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaanperusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. Dengan demikian,proses pengurusan tidak terlalu panjang dan lama.(Sindo/cipto)

Pembinaan kelompok binaan zakat dan peningkatan kualitas amil zakat daerah tingkat Provinsi Jawa Timur. (15/4)

Terakhir Diupdate (Jumat, 15 April 2011 06:55)Oleh A.BuwaethyJumat, 15 April 2011 06:38
Surabaya (Bimasislam) – Permasalahan ekonomi umat yang perlu mendapat perhatian serius dan harus terukur dan terdata, penanganan  terukur mungkin masyarakat ada yang harus diberi kail, ada yang harus diberi umpan, bisa jadi tidak harus diberi kail dan umpan, tetapi ia butuh bantuan stimulant secara bergulir untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Ini semua harus dilakukan oleh pengurus BAZ dan Kelompok Binaan Zakat (KBZ).

Hal ini disampaikan oleh Prof.Dr.H. Nasaruddin Umar, MA, Direktur Jenderal Bimas Islam pada acara pembinaan kelompok binaan zakat dan peningkatan kualitas amil zakat daerah tingkat Provinsi Jawa Timur. (15/4)
Beliau lebih lanjut mengatakan “pajak yang selama telah ditarik dari para wajib pajak sulit menjembatani si kaya dengan si miskin, sementara zakat sebagai konsep ilahiyah sangat strategis untuk menjembatani antara si kaya dan si miskin, konsep ini harus dimotori dan difasilitasi oleh pengurus BAZ, tanpa itu, konsep ini tidak akan berjalan sesuai dengan konsep keumatan/ilahiyah”.
Selanjutnya, kata Nasaruddin,  zakat pada masa Rasulullah saw tidak popular, justru saat itu yang popular adalah infaq, sodaqoh dan sejenisnya, karena sodaqoh tidak terbatas pada kadar tertentu, sementara zakat sudah ada ketentuan kadarnya dari macam dan jenis zakat.
Nasaruddin juga menekankan kepada pengurus BAZ dan Kelompok Binaan Zakat mengembangkan dana-dana zakat kea rah yang lebih maju dan berpihak kepada yang lemah. Jangan sampai terjadi dana zakat dikorupsi oleh para pengelola zakat untuk kepentingan pribadi dan golongan. Disinilah pentingnya lembaga zakt harus diaudit dalam dua bentuk, pertama audit akuntan publik dan audit syariah. Belum tentu hasil audit akuntan publik terjadi penyimpangan, tetapi ketika diaudit syariah terdapat penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian zakat tidak sesuai dengan  ketentuan yang ada dalam Al Qur’an.  Di akhir paparannya ia menghimbau agar para amil zkat harus berani berpikir lain, jangan berpikir tradisional, jika para amil dan para ekonom ini berpikir inovatif, maka Jawa Timur diharapkan menjadi percontohan perkonomian umat, karena di Jawa Timur banyak para pemikir ekonomi keumatan. (aby)

Menag Minta Masyarakat Tak Terpancing Adu Domba

Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengutuk aksi bom bunuh diri masjid yang berada di kompleks Mapolresta Cirebon. Dia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing upaya adu domba.
"Yang dikhawatirkan upaya adu domba antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Imbauan saya agar masyarakat tidak terpancing dan melakukan sesuatu tindakan tanpa alasan," kata Suryadharma Ali sebelum menghadiri Mukernas PPP di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/4/2011).
Suryadharma meminta agar masyarakat tidak menduga-duga pelaku peledakan bom ini. Dia meminta agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
"Kita tunggu penyelidikan polisi dan pelaku harus diberi sangksi tegas," imbuhnya
Suryadharma mengatakan tidak mau berspekulasi mengenai motif aksi bom bunuh diri ini. Menurutnya, aksi tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan sama sekali.
"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan ditujukan kepada siapa pun merupakan sesuatu yang terkutuk dan tidak bisa dibenarkan. Siapa yang melakukan kekerasan keji seperti itu tidak akan pernah sampai pada tujuannya," ujarnya.
Suryadharma menepis anggapan jika polisi kecolongan. Menurutnya pelaku bom selalu lebih leluasa dibandingkan petugas kepolisian yang sedang berjaga.
"Memang dari sisi penyerang selalu lebih leluasa dibandingkan yang bertahan. Mereka lebih cepat mengetahui situasi, sedangkan kita yang berjaga lebih lambat. Mereka bisanya mengintip kelemahan kita," ucapnya.(detik.com)

RUTE PERJALANAN HAJI

RUTE PERJALANAN HAJI

  1. PERSIAPAN DI RUMAH SEBELUM BERANGKAT
-          Memantapkan Niat dan memperbanyak silaturrohim
-          Jaga Kesehatan
-          Tawakkal kepada Allah, perbanyak istighfar, sholawat dan tobat
-          Mempersiakan barang bawaan dan pakaian ke dalam Koper besar
-          Masukkan sebagaian pakaian, obat-obatan ke dalam tas tentengan.
-          Masukkan semua dokumen dan foto kelebihan ke dalam tas kecil yang dikalungkan
-          Mengingat kembali dan memahami Manasik Haji dan perjalanan haji

  1. PERSIAPAN PEMBERANGKATAN
-          Upacara pemberangkatan di rumah / di masjid didahului Sholat Sunat Safar
-          Serahkan pendamping koper dan tas tentengan

  1. PENERIMAAN DI ASRAMA HAJI SKOLILO (AHS)
-          Persiapkan dan tunjukkan SPMA asli kepada petugas P3H di AHS
-          Siapkan Buku kesehatan dan STPIH (pelunasan dari Bank)
-          Duduk di ruangan dan menunggu panggilan satu persatu
-          Menerima kartu Akomodasi dan nomer kamar.
-          Membawa koper besar dan tas tentengan serta barang bawaan untuk pemeriksaan imigrasi dan penimbangan barang kemudian menerima nomer bukti penyerahan.
-          Keluar dari Gedung penerimaan untuk mencari kamar masing-masing (terpisah laki-laki sendiri dan perempuan sendiri) dan bagi wanita PUS diperiksa ulang.

  1. SELAMA DI AHS + 24 JAM
-          Istirahat di kamar masing-masing sambil mendengarkan pengumuman dari panitia P3H melalui pengeras AHS.
-          Menerima konsumsi dan mengikuti jama’ah sholat di masjid AHS atau diatur dari rombongan
-          Mandi dan Cuci, gunakan air secukupnya mungkin air terbatas.
-          Pemantapan regu dan rombongan serta menerima gelang tangan
-          Pendalaman serta pemahaman manasik haji.

  1. PERSIAPAN PEMBERANGKATAN KE BANDARA
-          Menungu pengumuman dari P3H
-          Masukkan barang / pakaian ke tas tentengan jangan ada yang ketinggalan
-          Persiapan + 4 – 5 jam bila menjelang sholat segera jama’ qoshor.
-          Menerima snack dan nasi kotak.
-          Masuk ke Aula AHS untuk mengikuti upacara pemberangkatan.
-          Menerima Uang Saku Perjalanan Haji/Uang Bekal, Paspor, Nomor Kursi/Tiket Pesawat. Dimasukkan ke dalam tas kecil/cangklongan.
-          Keluar dari Aula AHS menuju pemeriksaan imigrasi dan keluar menuju Bus ke Juanda.

  1. TIBA DI JUANDA PERSIAPAN PENERBANGAN
-          Masuk pesawat satu per satu mencari tempat duduk sesuai dengan nomor urut kursi.
-          Duduk manis dan selalu berdo’a + 11 jam.
-          Buang air kecil/besar ke kamar yang telah disediakan di pesawat minta petunjuk kru pesawat
-          Selama di pesawat menerima snack dan makan secukupnya.
-          Melaksanakan sholat likhurmatil wakti, menunggu pengumuman dari TPHI.

  1. TIBA DI BANDARA KING ABDUL AZIZ / DI BANDARA AMIR MUHAMMAD
-          Siapkan paspor masing-masing.
-          Menuju pemeriksaan imigrasi , laki-laki dan perempuan terpisah.
-          Selesai pemeriksaan menuju tempat barang mencari koper dan barang antri pemeriksaan masing-masing.
-          Bila di bandara Madinah keluar langsung menuju ke pemondokan Madinah.
-          Bila di Bandara King Abdul Aziz keluar dari pemeriksaan menuju ke tempat peristirahatan selama + 5 jam dimanfatkan untuk mandi, buang air, sholat dll. Laki / perempuan kamar mandi terpisah.
-          Penyerahan paspor kembali kepada ketua regu masing-masing.
-          Menunggu pemberangkatan ke Makkah (bagi Gelombang II) langsung mandi, membersihkan badan, sholat, pakai ihrom dan niat haji tamattuk.

  1. TIBA DI PEMONDOKAN MADINAH (BAGI GELOMBANG I)
-          Di Madinah memasukkan barang ke kamar.
-          Mandi dan menuju Masjid Nabawi melalui Babus Salam + 8 s/d 9 hari, melakukan Arbain, ziarah ke Makam Rosul, dan tempat ziarah lain.
-          Menunggu pengumuman berangkat ke Makkah untuk melaksanakan Umroh melalui Bir Ali

  1. TIBA DI MAKKAH
-          Masukkan barang ke kamar pondokan
-          Melaksanakan Thowaf, Sa’i dan Tahallul Umroh
-          Kembali ke pemondokan istirahat dan selanjutnya mengikuti jama’ah di Masjidil Haram
-          Sambil menunggu pelaksanaan haji programkan  minimal sekali umroh sunnat ke Tan’im dan Ji’ronah
-          Mendalami manasik haji
-          Ziarah dan diteruskan pelaksaaan Dam Tamattuk.

  1. PELAKSANAAN IBADAH HAJI
-          Tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arofah setelah sholat Dhuhur dan Ashar Jama’
-          Membawa tas tentengan yang diisi serep kain ihrom, obat-obatan dan makanan kecil yang disukai
-          Berangkat bersama Bus Maktab.

  1. DI AROFAH
-          Perbanyak Dzikir, baca Qur’an dan isytighfar, do’a dan permohonan-permohonan lain.
-          Menanti saat wukuf tepat waktu dhuhur dilaksanakan sholat dhuhur dan ashar di jama’.
-          Mengikuti khutbah wukuf dan do’a wukuf berjama’ah.
-          Menjelang maghrib persiapan menuju Muzdalifah.

  1. DI MUZDALIFAH
-          Sholat jama’ maghrib dan isya’
-          Mencari krikil.
-          Menunggu sampai pertengahan malam (Mabit)
-          Menuju Masjidil Haram Thowaf Ifadhof, Sa’i dan Tahallul Awal (tanggal 10 Dzulhiojjah
-          Kembali ke tempat pemondokan untuk istirahat.

  1. KEMBALI KE MINA
-          Setelah Sholat Dhuhur berangkat menuju Mina untuk Jumroh Aqoba dan tahhalul Tsani
-          Membawa makanan kecil / bekal secukupnya.
-          Bermalam di Mina sampai pertengahan malam kembali ke Mekkah / pemondokan untuk istirahat.
-          Tanggal 11 Dzulhijjah kembali ke Mina untuk melaksanakan Jumroh Ula, Wutsto, Aqobah dan bermalam sampai pagi hari tanggal 12 Dzulhijjah dan pagi hari setelah matahari terbit kita laksanakan Ula, Wustho dan Aqobah. Selesailah sudah Nafar Awal. Kemudian kembali ke Mekkah / pemondokan.
-          Bila berkemas tanggal 13 Dzulhijjah kita laksanakan Nafar Tsani (Kembali ke Mina)

  1. SETELAH PELAKSANAAN IBADAH HAJI
-          Mengikuti kegiatan sholat jama’ah di Masjidil Haram
-          Untuk jama’ah gelombang II ziarah ke Jidah / laut merah.
-          Menunggu pemberangkatan menuju Madinah bagi gelombang II dan ke Madinatul Hujjaj Jeddah bagi gelombang I

  1. PERSIAPAN MENINGGALKAN MEKKAH
-          Kemasi barang bawaan dan oleh-oleh ke dalam kopor besar tidak lebih 35 kg dan tas tentengan seperti awal persiapan pemberangkatan.
-          Mengeluarkan koer dan barang bawaan ke tempat yang telah ditentukan (dikumpulkan per rombongan)
-          Melaksanakan Thowaf Wadak (diharapkan tidak kembali masuk kamar)
-          Naik bus dengan rombongan ke Madinatul Hujjaj bagi gelombang I dan ke Madinah bagi gelombang II



  1. DI MADINATUL HUJJAJ (BAGI GELOMBANG I)
-          Ziyarah ke Laut Merah dan makam hawa
-          Menunggu + 36 jam dan penimbangan barang menuju Bandara King Abdul Aziz naik bus secara berombongan
-          Di bandara istirahat menunggu pengumumam penerbangan dan diadakan pemeriksaan imigrasi.
-          Di pesawat sebagaimana petunjuk awal di pesawat.

  1. DI MADINAH (BAGI GELOMBANG II)
-          Di Madinah memasukkan barang ke kamar.
-          Mandi dan menuju Masjid Nabawi melalui Babus Salam + 8 s/d 9 hari, melakukan Arbain ziarah ke Makam Rosul, dan tempat ziarah lain.
-          Kemasi barang-barang, menunggu pengumuman pemberangkatan ke bandara untuk pulang ke tanah air, penimbangan barang.

  1. DIBANDARA MADINAH
-          Menuju gedung penerimaan
-          Pemeriksaan imigrasi sebagaimana kedatangan
-          Menuju pesawat sesuai petunjuk.

  1. TIBA DI BANDARA JUANDA
-          Turun dari pesawat menuju bus yang disediakan
-          Masuk gedung penerimaan kedatangan di AHS
-          Serahkan paspor dan buku kesehatan pada P3H AHS.
-          Upacara penerimaan pemulangan.
-          Tunggu panggilan satu per satu
-          Setelah dipanggil masuk ke tempat (gedung) untuk mencari barang bawaan.
-          Bila terjadi kehilangan laporkan kepada petugas di AHS.
-          Keluar gedung dengan membawa barang bawaan melalui petugas pembawa barang.

  1. KETEMU KELUARGA SAMPAI RUMAH
-          Menerima tamu, kerabat
-          SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR

TABEL AHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA

TABEL AHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS  HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( KHI )
oleh : Nasichun Amin, M.Ag  (Penghulu Muda di KUA Kec. Gresik)

SEBAB / HUBUNGAN
AHLI WARIS
SYARAT
PEROLEHAN HARTA WARIS
DASAR HUKUM
Al-Qur’an / Hadits
Pasal
KHI
A
PERKAWINAN (yang masih terikat status
1.
Istri / Janda
Bila tidak ada anak/cucu
1/4
An-Nisa’ 12
180
Bila ada anak/cucu
1/8
2.
Suami / Duda
Bila tidak ada anak/cucu
1/2
An-Nisa’ 12
179
Bila ada anak/cucu
1/4
B.


NASAB / HUBUNGAN DARAH
1.
Anak Perempuan
Sendirian (tidak ada anak  dan cucu lain)
1/2
An-Nisa’ 11
176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
2/3
2.
Anak Laki-Laki
Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan)
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
An-Nisa’ 11 dan Hadist  01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
3.
Ayah Kandung
Bila tidak ada anak / cucu
1/3
An-Nisa’ 11
177
Bila ada anak / cucu
1/6
4.
Ibu Kandung
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung
1/3
An-Nisa’ 11
178
Bila ada anak/cucu dan / atau  ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama  Ayah Kandung
1/6
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi  bersama Ayah Kandung
1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
An-Nisa’ 11
5.
Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/6
An-Nisa’ 12
181
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/3
6.
Saudara perempuan kandung atau seayah
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/2
An-Nisa’ 12
182
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
2/3
7.
Saudara laki-laki kandung atau seayah
Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN  tidak ada ayah kandung
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
An-Nisa’ 12 dan Hadits 01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
8.
Cucu / keponakan (anak saudara)
Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti
Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris
Tidak ada / Ijtihad
185
Catatan :
ü Harta peninggalan sebelum dibagi sebagai harta waris terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris (yang meninggal) dan biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan (bila ada). Disamping itu bila si mayit meninggalkan istri (janda) atau suami (duda) dan masih terikat perkawinan perlu dipisahkan lebih dahulu antara harta bawaan (harta yang dipunyai sebelum menikah) dan harta bersama (harta yang diperoleh setelah pernikahan atau harta gono-gini). Sesuai dengan hukum adat bahwa harta bersama/gono-gini dibagi menjadi dua bagian, separuhnya  adalah milik  suami dan separuhnya milik istri.
ü Jadi yang menjadi Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama  sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhis), pembayaran hutang dan pemberian kerabat (Pasal 171  butir e  KHI ).
ü Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, ANAK ANGKAT atau ORANG TUA ANGKAT dapat memperoleh bagian sebagai HIBAH (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai WASIAT WAJIBAH, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan sesuai ketentuan pasal 194 s/d 214 KHI.
ü Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (pasal 183)
ü Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.  (pasal 188)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More