Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

RUTE PERJALANAN HAJI

RUTE PERJALANAN HAJI

  1. PERSIAPAN DI RUMAH SEBELUM BERANGKAT
-          Memantapkan Niat dan memperbanyak silaturrohim
-          Jaga Kesehatan
-          Tawakkal kepada Allah, perbanyak istighfar, sholawat dan tobat
-          Mempersiakan barang bawaan dan pakaian ke dalam Koper besar
-          Masukkan sebagaian pakaian, obat-obatan ke dalam tas tentengan.
-          Masukkan semua dokumen dan foto kelebihan ke dalam tas kecil yang dikalungkan
-          Mengingat kembali dan memahami Manasik Haji dan perjalanan haji

  1. PERSIAPAN PEMBERANGKATAN
-          Upacara pemberangkatan di rumah / di masjid didahului Sholat Sunat Safar
-          Serahkan pendamping koper dan tas tentengan

  1. PENERIMAAN DI ASRAMA HAJI SKOLILO (AHS)
-          Persiapkan dan tunjukkan SPMA asli kepada petugas P3H di AHS
-          Siapkan Buku kesehatan dan STPIH (pelunasan dari Bank)
-          Duduk di ruangan dan menunggu panggilan satu persatu
-          Menerima kartu Akomodasi dan nomer kamar.
-          Membawa koper besar dan tas tentengan serta barang bawaan untuk pemeriksaan imigrasi dan penimbangan barang kemudian menerima nomer bukti penyerahan.
-          Keluar dari Gedung penerimaan untuk mencari kamar masing-masing (terpisah laki-laki sendiri dan perempuan sendiri) dan bagi wanita PUS diperiksa ulang.

  1. SELAMA DI AHS + 24 JAM
-          Istirahat di kamar masing-masing sambil mendengarkan pengumuman dari panitia P3H melalui pengeras AHS.
-          Menerima konsumsi dan mengikuti jama’ah sholat di masjid AHS atau diatur dari rombongan
-          Mandi dan Cuci, gunakan air secukupnya mungkin air terbatas.
-          Pemantapan regu dan rombongan serta menerima gelang tangan
-          Pendalaman serta pemahaman manasik haji.

  1. PERSIAPAN PEMBERANGKATAN KE BANDARA
-          Menungu pengumuman dari P3H
-          Masukkan barang / pakaian ke tas tentengan jangan ada yang ketinggalan
-          Persiapan + 4 – 5 jam bila menjelang sholat segera jama’ qoshor.
-          Menerima snack dan nasi kotak.
-          Masuk ke Aula AHS untuk mengikuti upacara pemberangkatan.
-          Menerima Uang Saku Perjalanan Haji/Uang Bekal, Paspor, Nomor Kursi/Tiket Pesawat. Dimasukkan ke dalam tas kecil/cangklongan.
-          Keluar dari Aula AHS menuju pemeriksaan imigrasi dan keluar menuju Bus ke Juanda.

  1. TIBA DI JUANDA PERSIAPAN PENERBANGAN
-          Masuk pesawat satu per satu mencari tempat duduk sesuai dengan nomor urut kursi.
-          Duduk manis dan selalu berdo’a + 11 jam.
-          Buang air kecil/besar ke kamar yang telah disediakan di pesawat minta petunjuk kru pesawat
-          Selama di pesawat menerima snack dan makan secukupnya.
-          Melaksanakan sholat likhurmatil wakti, menunggu pengumuman dari TPHI.

  1. TIBA DI BANDARA KING ABDUL AZIZ / DI BANDARA AMIR MUHAMMAD
-          Siapkan paspor masing-masing.
-          Menuju pemeriksaan imigrasi , laki-laki dan perempuan terpisah.
-          Selesai pemeriksaan menuju tempat barang mencari koper dan barang antri pemeriksaan masing-masing.
-          Bila di bandara Madinah keluar langsung menuju ke pemondokan Madinah.
-          Bila di Bandara King Abdul Aziz keluar dari pemeriksaan menuju ke tempat peristirahatan selama + 5 jam dimanfatkan untuk mandi, buang air, sholat dll. Laki / perempuan kamar mandi terpisah.
-          Penyerahan paspor kembali kepada ketua regu masing-masing.
-          Menunggu pemberangkatan ke Makkah (bagi Gelombang II) langsung mandi, membersihkan badan, sholat, pakai ihrom dan niat haji tamattuk.

  1. TIBA DI PEMONDOKAN MADINAH (BAGI GELOMBANG I)
-          Di Madinah memasukkan barang ke kamar.
-          Mandi dan menuju Masjid Nabawi melalui Babus Salam + 8 s/d 9 hari, melakukan Arbain, ziarah ke Makam Rosul, dan tempat ziarah lain.
-          Menunggu pengumuman berangkat ke Makkah untuk melaksanakan Umroh melalui Bir Ali

  1. TIBA DI MAKKAH
-          Masukkan barang ke kamar pondokan
-          Melaksanakan Thowaf, Sa’i dan Tahallul Umroh
-          Kembali ke pemondokan istirahat dan selanjutnya mengikuti jama’ah di Masjidil Haram
-          Sambil menunggu pelaksanaan haji programkan  minimal sekali umroh sunnat ke Tan’im dan Ji’ronah
-          Mendalami manasik haji
-          Ziarah dan diteruskan pelaksaaan Dam Tamattuk.

  1. PELAKSANAAN IBADAH HAJI
-          Tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arofah setelah sholat Dhuhur dan Ashar Jama’
-          Membawa tas tentengan yang diisi serep kain ihrom, obat-obatan dan makanan kecil yang disukai
-          Berangkat bersama Bus Maktab.

  1. DI AROFAH
-          Perbanyak Dzikir, baca Qur’an dan isytighfar, do’a dan permohonan-permohonan lain.
-          Menanti saat wukuf tepat waktu dhuhur dilaksanakan sholat dhuhur dan ashar di jama’.
-          Mengikuti khutbah wukuf dan do’a wukuf berjama’ah.
-          Menjelang maghrib persiapan menuju Muzdalifah.

  1. DI MUZDALIFAH
-          Sholat jama’ maghrib dan isya’
-          Mencari krikil.
-          Menunggu sampai pertengahan malam (Mabit)
-          Menuju Masjidil Haram Thowaf Ifadhof, Sa’i dan Tahallul Awal (tanggal 10 Dzulhiojjah
-          Kembali ke tempat pemondokan untuk istirahat.

  1. KEMBALI KE MINA
-          Setelah Sholat Dhuhur berangkat menuju Mina untuk Jumroh Aqoba dan tahhalul Tsani
-          Membawa makanan kecil / bekal secukupnya.
-          Bermalam di Mina sampai pertengahan malam kembali ke Mekkah / pemondokan untuk istirahat.
-          Tanggal 11 Dzulhijjah kembali ke Mina untuk melaksanakan Jumroh Ula, Wutsto, Aqobah dan bermalam sampai pagi hari tanggal 12 Dzulhijjah dan pagi hari setelah matahari terbit kita laksanakan Ula, Wustho dan Aqobah. Selesailah sudah Nafar Awal. Kemudian kembali ke Mekkah / pemondokan.
-          Bila berkemas tanggal 13 Dzulhijjah kita laksanakan Nafar Tsani (Kembali ke Mina)

  1. SETELAH PELAKSANAAN IBADAH HAJI
-          Mengikuti kegiatan sholat jama’ah di Masjidil Haram
-          Untuk jama’ah gelombang II ziarah ke Jidah / laut merah.
-          Menunggu pemberangkatan menuju Madinah bagi gelombang II dan ke Madinatul Hujjaj Jeddah bagi gelombang I

  1. PERSIAPAN MENINGGALKAN MEKKAH
-          Kemasi barang bawaan dan oleh-oleh ke dalam kopor besar tidak lebih 35 kg dan tas tentengan seperti awal persiapan pemberangkatan.
-          Mengeluarkan koer dan barang bawaan ke tempat yang telah ditentukan (dikumpulkan per rombongan)
-          Melaksanakan Thowaf Wadak (diharapkan tidak kembali masuk kamar)
-          Naik bus dengan rombongan ke Madinatul Hujjaj bagi gelombang I dan ke Madinah bagi gelombang II



  1. DI MADINATUL HUJJAJ (BAGI GELOMBANG I)
-          Ziyarah ke Laut Merah dan makam hawa
-          Menunggu + 36 jam dan penimbangan barang menuju Bandara King Abdul Aziz naik bus secara berombongan
-          Di bandara istirahat menunggu pengumumam penerbangan dan diadakan pemeriksaan imigrasi.
-          Di pesawat sebagaimana petunjuk awal di pesawat.

  1. DI MADINAH (BAGI GELOMBANG II)
-          Di Madinah memasukkan barang ke kamar.
-          Mandi dan menuju Masjid Nabawi melalui Babus Salam + 8 s/d 9 hari, melakukan Arbain ziarah ke Makam Rosul, dan tempat ziarah lain.
-          Kemasi barang-barang, menunggu pengumuman pemberangkatan ke bandara untuk pulang ke tanah air, penimbangan barang.

  1. DIBANDARA MADINAH
-          Menuju gedung penerimaan
-          Pemeriksaan imigrasi sebagaimana kedatangan
-          Menuju pesawat sesuai petunjuk.

  1. TIBA DI BANDARA JUANDA
-          Turun dari pesawat menuju bus yang disediakan
-          Masuk gedung penerimaan kedatangan di AHS
-          Serahkan paspor dan buku kesehatan pada P3H AHS.
-          Upacara penerimaan pemulangan.
-          Tunggu panggilan satu per satu
-          Setelah dipanggil masuk ke tempat (gedung) untuk mencari barang bawaan.
-          Bila terjadi kehilangan laporkan kepada petugas di AHS.
-          Keluar gedung dengan membawa barang bawaan melalui petugas pembawa barang.

  1. KETEMU KELUARGA SAMPAI RUMAH
-          Menerima tamu, kerabat
-          SEMOGA MENJADI HAJI MABRUR

Nikah Siri, Bagaimana Menyikapinya?

Nikah Siri, Bagaimana Menyikapinya?

Rabu, 24 Februari 2010 | 12:57 WIB
TEMPO Interaktif, Menerjemahkan keinginan untuk melindungi perempuan dan anak agar tidak menjadi korban dalam pernikahan ke dalam ranah hukum tampaknya tidaklah mudah. Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang sebagian pasalnya berisi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kawin siri, tak hanya ditentang para lelaki dan sejumlah tokoh agama Islam, tapi juga ditentang sendiri oleh kalangan perempuan yang justru hendak dilindungi melalui ancaman sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak.

Pihak yang pro-RUU itu menilai ancaman sanksi pidana diperlukan untuk mencegah agar perempuan tidak menjadi korban dalam pernikahan siri, karena hal itu biasanya dilakukan hanya untuk justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Tapi tidak sedikit kalangan yang kemudian bereaksi keras dan tidak menyetujui RUU itu karena dianggap merupakan intervensi negara urusan privat dan bertentangan dengan agama.

Dalam kenyataan, memang harus diakui tidak semua pernikahan siri selalu diwarnai oleh efek yang merugikan perempuan dan anak. Bahkan tidak sedikit kasus pernikahan siri yang kehidupan pasangannya jauh lebih harmonis daripada pasangan yang menikah dan mencatatkan diri secara sah di kantor urusan agama (KUA). Tapi, karena sebagian posisi perempuan di Indonesia masih tersubordinasi dan acap kali menjadi korban ideologi yang patriarkis, bagaimanapun harus diakui bahwa pernikahan siri tidak jarang menebar penderitaan dan menjadi media bagi superioritas laki-laki untuk menunjukkan kekuasaan dan arogansinya kepada perempuan.

Apakah perempuan yang menikah dan terdaftar di kantor catatan sipil bisa dijamin bebas dari ancaman dan pasti diperlakukan secara adil oleh pasangannya? Apakah anak yang lahir dari orang tua yang menikah secara sah lantas bisa dijamin bebas dari kemungkinan menjadi korban child abuse? Dalam keluarga yang status pernikahannya terdaftar di KUA sekalipun sebetulnya tidak ada jaminan bahwa perempuan dan anak yang ada akan lebih terjamin masa depannya. Bahkan, jujur harus diakui, tidak sedikit perempuan yang pernikahannya dicatat negara tetap mengalami berbagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dan anak-anaknya mengalami tindakan abuse oleh orang dewasa di sekitarnya.

Melindungi perempuan dan anak melalui payung hukum yang mengancamkan sanksi-sanksi pidana dan menggunakan pendekatan yang sifatnya legal-punitif, dalam beberapa bagian, harus diakui memang agak mensimplifikasi masalah. Artinya, kalaupun RUU itu benar-benar disahkan dan para pelaku nikah siri divonis sanksi pidana yang berat, sebetulnya hal itu bukan jaminan bahwa nasib perempuan bakal lebih baik.

Dalam ajaran agama apa pun dan dalam etika sosial masyarakat di mana pun, semua umumnya sepakat bahwa kehadiran perempuan dan anak mutlak harus dilindungi dari semua bentuk ancaman perlakuan kasar serta tekanan psikis. Tetapi, untuk memastikan agar perempuan tidak menjadi korban yang dirugikan dalam lembaga dan kehidupan perkawinan dengan pasangannya, sebetulnya yang dibutuhkan bukan hanya nilai, norma, dan payung hukum yang pro-perempuan, tapi yang juga tak kalah penting adalah upaya-upaya yang lebih berorientasi pada pemberdayaan perempuan secara mandiri.

Mendorong dan memfasilitasi agar perempuan lebih berdaya dan meningkat posisi <I>bargaining<I>-nya dalam membangun serta merebut kemandiriannya, bagaimanapun adalah solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan daripada hanya mengandalkan peran negara yang acap kali menemui kesulitan ketika harus masuk terlalu jauh dalam urusan privat warga masyarakatnya. Artinya, meski perempuan menikah dan kemudian pernikahannya tercatat di KUA, jika dalam kehidupan sehari-hari mereka tetap tersubordinasi, kemungkinan mereka untuk tetap menjadi korban superioritas akan tetap besar. Hal ini tentu berbeda jika perempuan telah memiliki kemandirian dan posisi bargaining yang kuat, baik karena tingkat pendidikan maupun karena luasnya wawasan sosial yang dimiliki.

Di media massa, polemik yang muncul atas RUU yang mengatur dan mengancamkan sanksi bagi pelaku nikah siri saat ini tampaknya telah bergeser sebagai sikap antarkelompok yang mempertentangkan logika hukum dan logika agama. Perdebatan yang sudah melenceng dari tujuan awal negara untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak ini tidak mustahil berkembang makin kontraproduktif.

Persoalannya di sini sebenarnya bukan apakah nikah siri itu sah atau tidak, dan si pelaku perlu diancam sanksi pidana atau tidak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana mencegah dan memberdayakan perempuan agar tidak menjadi korban dalam relasi sosial yang tidak seimbang di hadapan laki-laki yang menjadi pasangannya.

Mereduksi komitmen untuk melindungi perempuan dari kemungkinan menjadi korban dalam pernikahan siri, kawin kontrak, atau yang lain dalam pasal-pasal ketentuan hukum harus diakui rawan terjebak ke dalam sikap "hitam-putih", yang terkadang kurang mempertimbangkan situasi nyata di masyarakat. Tapi sikap yang menolak secara membabi-buta dan seolah-olah menutup mata terhadap penderitaan sebagian perempuan yang menjadi korban dalam pernikahan siri dari laki-laki yang pragmatis dan sekadar melegitimasi syahwatnya belaka tentu juga bukan sikap yang bijak.

Bagi pihak yang menentang draf RUU yang akan mengatur ancaman pidana bagi pelaku nikah siri, alangkah elok jika mereka tidak berhenti hanya menolak dan mengkritik isi pasal-pasal dalam RUU itu. Tapi kemudian menindaklanjuti dengan langkah mengekspose nilai-nilai agama yang melindungi perempuan, dan kemudian mencari strategi untuk menjamin agar ajaran agama yang diyakininya itu benar-benar diimplementasikan di masyarakat, agar tidak ada lagi kesan telah terjadi bias ideologi patriarkis dari sikap mereka menentang RUU itu. Bagaimana pendapat Anda?
Bagong Suyanto, Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga

IJAB QOBUL BAHASA INGGRIS DAN ARAB

IJAB BAHASA INGGRIS:
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :

________________ DAUGHTER OF MR. ___________________

WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ 
“ In the name of Allah, the Rohman, the Rohim “
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“And Fully the promise, verily the promise shall be questioned about“
( QS Al-Isra : 34 )

SIGHAT TAKLIK

After marriage agreement, I am .......................................... son of Mr. .............................................. I here with promise thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will associate my wife named ................................................... daughter of Mr. ..................................................... kindly ( mu’asyarah bil ma’rufi ) according to the teaching of Islamic religion.

Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as

follows :
Any time :
1. I leave my wife two years continuously ;
2. Or I do not give compulsory basic necessities of life three months long ;
3. Or I hurt my wife’s body / physic ;
4. Or I neglect / I do not care my wife for six months long.

Then my wife is not willing and my wife complains about her matter to the Religius Court and her complains is accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,- ( ten
thousand rupiahs) as 'iwadh ( substitute) to me, then falls my once divorce to her.

To the court mentioned I outhorize to receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad devation.


Jakarta, ..................................
Husband



..................................................




Ijab :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ...
 ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا

White Paper Pembinaan Penghulu

1. Standar Pelayanan
Salah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah dhi. Menteri Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut. Melalui sudut pandang ini, sudah selayaknya para penghulu mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat memenuhi keterwakilan pemerintah yang memberi mandat kepadanya.

Agar segala sesuatunya berjalan dengan baik menurut kepatutan dan kepantasan, serta benar menurut peraturan perundangan, diperlukan sebuah standar pelayanan bagi para penghulu dalam melaksanakan tugas pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Standar pelayanan tersebut merupakan pedoman teknis yang berlaku secara baku dan formal yang ditaati oleh seluruh penghulu. Sebaiknya pedoman standar tersebut dibuat sedemikian rupa bersifat ringkas, sederhana, urgen, dan baku, serta dikuasai sepenuhnya oleh penghulu sehingga dapat mencegah “persaingan” tak sehat di antara mereka.

2. Kerjasama Kemenag-Kemendagri
Persoalan klasik yang paling sering dihadapi oleh para penghulu adalah kebenaran jati diri calon mempelai, khususnya menyangkut status perkawinan mereka sebelumnya, serta kebenaran pengakuan sebagai wali nikah yang berhak. Meski para penghulu dalam melakukan tugas pemeriksaan pada saat pendaftaran perkawinan dibantu dengan instrumen data dari kelurahan/desa, pada kenyataannya masih juga terjadi praktik pemalsuan identitas yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Kesalahan ini seharusnya dapat ditekan sekecil mungkin jika data kependudukan yang selama ini dikuasai sepenuhnya oleh Kemendagri dapat diakses juga oleh para penghulu. Dengan demikian, seorang penghulu yang melihat adanya inkonsistensi atau ketidaksinkronan antara data dan kenyataan yang dilihat dan didengarnya, dapat melakukan cross check data kependudukan orang bersangkutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut kemungkinan kerja sama antara Kemenag dan Kemendagri dalam akses data kependudukan ini. 
Seyogyanyalah para penghulu mendapatkan akses untuk mengetahui data kependudukan calon mempelai beserta walinya meski diberikan secara terbatas kepada penghulu demi memastikan dan menjamin bahwa keputusan menerima dan melaksanakan permohonan perkawinannya adalah keputusan yang benar baik menurut agama maupun peraturan perundangan.

3. Penghulu sebagai Pengarah Acara
Biasanya, masyarakat telah merancang prosesi pernikahan berikut pengaturan waktu yang ketat. Hal itu mereka lakukan agar rangkaian acara yang panjang dan melelahkan serta memakan waktu itu dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai time table. Harapan mereka proses pelaksanaan akad dan lain-lainnya dapat diselesaikan segera tanpa perlu bertele-tele. Masyarakat juga menghendaki selain kelancaran, pernikahan dapat berjalan dengan hidmat. Untuk menjamin hal itu, pihak penyelenggara telah mempersiapkan segala sesuatunya, antara lain, pelaku acara, urutan acara, sarana prasarana, dan lain-lain. Alhasil, sebenarnya tugas penghulu semakin efisien dan sepertinya tidak perlu berperan terlalu banyak. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, dhi. Menteri Agama, masyarakat tetap mengharapkannya sebagai pemegang otoritas legalitas akad nikah. Tugas penghulu tetap sentral dalam seluruh rangkaian upacara akad nikah. Diperlukan keterampilan penghulu untuk memandu acara agar tidak keluar dari “apa yang seharusnya” terjadi. 
Penghulu berperan sebagai “sutradara” yang akan mengarahkan acara hingga kepada hal-hal yang bersifat batiniah, misalnya membangun suasana agung akad nikah, membangun suasana hidmat acara pernikahan, membimbing mempelai untuk menata hati mereka, dan sebagainya. Semua itu dilakukan agar suasana dan nuansa religius dapat terbangun dengan sempurna melalui arahan penghulu yang melakukannya dengan penuh kesungguhan dan efisien.

4. Formulir Feed Back
Teknik pengawasan terhadap para penghulu yang paling efektif sebenarnya adalah dengan melibatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan secara langsung. Penilaian dan kesan masyarakat akan citra dan kinerja penghulu selama ini menjadi outcome segala bentuk pengaturan tersebut. Selama ini, problematika pembinaan penghulu hampir selalu berdasarkan laporan dari mulut ke mulut. Beberapa di antaranya adalah soal waktu, biaya, perilaku, kapabilitas, dan layanan administrasi pernikahan. Laporan oral, betapapun pentingnya, selalu memiliki kelemahan, yaitu pada aspek pembuktiannya, sehingga sulit menjadi dasar penindakan. Ia mungkin berguna sebagai bahan investigasi yang, sayangnya, memakan banyak waktu dan biaya. Untuk mengatasi hal itu, perlu dirancang format baru untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat diberi satu formulir yang dapat mereka isi sebagai feed back atas pelayanan penghulu. 
Formulir itu dibuat rangkap empat serta dapat dikirim via pos tanpa perangko ke KUA Kecamatan, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Ditjen Bimas Islam cq. Dir. Urais dan Binsyar. Keuntungan yang bakal diperoleh dari upaya ini adalah diterimanya laporan dari tangan pertama atas kinerja para penghulu. Selain itu, tentu upaya ini sangat bermanfaat sebagai bahan pembinaan pada tahap selanjutnya. Keuntungan lain, dengan terbukanya akses langsung bagi masyarakat, sedikit banyak menambah tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama secara umum.

5. Mini Seri Televisi
Dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat, diperoleh kenyataan bahwa informasi pendaftaran dan pencatatan perkawinan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Meskipun pencetakan dan pengiriman brosur, poster, dan sarana publikasi lainnya terus dilakukan, akan tetapi belum berhasil menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah yang luas. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jangkauan media yang digunakan dalam mempublikasikannya. Pemanfaatan media televisi yang tingkat sebarannya sangat luas, perlu dilakukan secara intensif dan dalam rentang waktu yang cukup. Karena menggunakan media televisi, program publikasi yang ditayangkan harus dapat bersaing dengan program-program lainnya agar inti pesan dapat sampai kepada khalayak serta diterima dengan baik. Pilihan talkshow atau bentuk ceramah mungkin efektif bagi kalangan yang telah terdidik atau telah memiliki kesadaran yang cukup. 
Akan tetapi, untuk kalangan masyarakat “marjinal” metode tersebut kurang diminati. Kemenag perlu mencari metode lain yang sekiranya dapat diterima oleh sebagan besar lapisan masyarakat. Tren penyampaian pesan melalui sinetron dapat menjadi alternatif yang digemari yang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja, medium ini membutuhkan biaya besar. Solusinya adalah kerjasama dengan production house untuk membuat mini seri sinetron yang dibiayai bersama. Pembiayaan yang bersumber dari Kemenag bersifat bantuan, sedangkan dari pihak PH dapat menggunakan sponsorship.

6. Atase Agama di Luar Negeri
Untuk melayani warga negara Indonesia di luar negeri serta memberi kemudahan mereka mendaftar dan melaksanakan pernikahannya, diperlukan pejabat Atase Agama. Agar dapat merealisasikan maksud tersebut, perlu melakukan kajian yang mendalam mengenai kemungkinan dan rasionalisasi kebutuhan antara negara asing, jumlah WNI, anggaran, serta ketersediaan petugas. Selebihnya adalah menyusun tugas pokok, fungsi, dan peran pejabat atase di bidang keagamaan. Menyadari bahwa jumlah peristiwa nikah berbanding lurus dengan jumlah WNI di satu negara, tentu volume dan beban tugas masing-masing atase agama tidak akan sama satu dengan lainnya. Demikian pula, belum dapat dipastikan bahwa pengangkatan seorang atase agama (hanya) untuk menangani pernikahan akan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan, mengingat akuntablitas menjadi tolok ukur kinerja pegawai pemerintahan. 
Oleh sebab itu, tugas dan fungsi atase agama mesti diperluas tidak sekadar mengurusi pernikahan, tetapi juga menangani keperluan warga negara dan pemerintah Indonesia serta hal-hal lain di bidang agama yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara. Salah satu contoh adalah mengenai perkembangan aliran keagamaan di dalam negeri yang memiliki akses dan jaringan di luar negeri. Untuk dapat mengetahui perkembangan jaringan ini dapat memanfaatkan atase agama. Mereka diminta mengamati, mencatat, serta mengirimkan data dan laporan analisanya ke Kementerian Agama RI. Untuk itu, seorang atase agama harus juga memiliki bekal kemampuan intelijen.

7. Penyempurnaan Sistem Administrasi Nikah (SIMKAH)
Pengembangan SIMKAH hingga saat ini masih harus terus ditingkatkan agar memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Akan tetapi, hal itu belum dapat terwujud disebabkan SIMKAH tidak berada di bawah pengelolaan Diturais dan Binsyar. Sebagai user sekaligus operator, sudah seharusnya Diturais dan Binsyar mengelola sendiri SIMKAH tersebut agar dapat disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan berdasarkan rasio antara jumah penghulu dan jumlah peristiwa nikah. 
Selain berada di tangan yang tepat (sebagai user) pengelolaan tersebut juga akan mempersingkat proses pengolahan data yang akan berujung kepada efisiensi pelayanan. Manfaat lainnya adalah Diturais dan Binsyar dapat secara langsung melaksanakan peningkatan pelayanan dan keterampilan para penghulu dalam pengoperasian sistem tersebut. Pada gilirannya nanti, SIMKAH yang saat ini masih membutuhkan pengembangan dapat tertangani secara langsung berdasarkan orientasi kebutuhan yang sesungguhnya. Kelemahan penguasaan teknologi informatika di kalangan penghulu ini dapat diatasi dengan penambahan frekuensi pelatihan penguasaan IT serta penambahan jaringan, sarana dan prasarana komputasi.
8. Pengawasan Langsung Kinerja Penghulu
Yang tak kalah pentingnya dalam hal pengawasan adalah melihat sendiri kinerja petugas dalam menangani atau menyelesaikan tugas-tugasnya di saat itu. Umumnya kita menggunakan istilah “sidak”. Manfaat yang dapat diperoleh dari sidak ini adalah dapat mengetahui kualitas kinerja terkini secara langsung berdasarkan pandangan mata. Ini juga berfungsi sebagai terapi kejut untuk menjaga kesadaran bahwa dia sedang diawasi. Selain itu, ini juga dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan secara langsung agar penyimpangan tak merambat lebih jauh. Hasil sidak ini pada gilirannya dapat berguna sebagai bahan masukan untuk merumuskan langkah-langkah pembinaan berikutnya bagi penghulu lainnya. Jika sidak ini dapat dilakukan di berbagai wilayah kota, maka tentu berguna sebagai semacam sampling terhadap kinerja penghulu secara umum. Mengenai pelaksanaan sidak, bisa dilakukan kapan saja atau disesuaikan dengan jadual kegiatan lainnya.

Jakarta, Maret 2011

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH ? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: 

1) Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
2) Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
3) Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
4) Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
5) Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)

Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)

REMAJA DAN PERGAULAN BEBAS SERTA SOLUSINYA

Pengertian Remaja, Pemuda dan Kedewasaan
Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.

Remaja dalam bahas Inggris disebut "teenager" yakni manusia usia 13-19 tahun, dimana usia tersebut merupakan perkembangan untuk menjadi dewasa untuk itu peran orang tua disini betul betul dibutuhkan, karena kalau tidak diarahkan sesuai dengan kaidah agama dan nilai etika yang baik pasti cenderung terjerumus ke hal-hal yang negatif.
Pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Dalam kesempatan ini kita akan mengeneralisir bahasan pemuda dan remaja dengan menyebutnya sebagai upaya menanggulangi remaja dari malakukan perbuatan yang negatif serta upaya membentenginya.

Pembinaan remaja
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta berlangsung secara terus-menerus.
Oleh karena itu pada tahapan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat sehingga diharapkan pemuda dapat hidup ditengah-tengah masyarakat dan memiliki motivasi sosial yang tinggi. Oleh karena itu penting adanya pemberdayaan karang taruna guna meningkatkan peran serta pemuda dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional.
Selain peranannya yang begitu besar, generasi muda juga menghadapi banyak masalah. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Sakhyan Asmara memaparkan 10 masalah yang dihadapi pemuda Indonesia saat ini. Masalah-masalah karakter pemuda itu antara lain masih maraknya tindak kekerasan dikalangan pemuda, adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang semakin membudaya, berkembangnya rasa tidak hormat pada orang tua, guru dan pemimpin;, sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain.
Selain itu, dalam karakter para pemuda juga didapati kecenderungan penggunaan bahasa Indonesia dengan semakin memburuk; berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornoaksi /pornografi, dll), kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing dan melemahnya idealisme, patriotisme serta mengendapnya spirit of the nation, meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme, serta kecenderungan semakin kaburnya pedoman moral yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap ajaran agama.
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan semangat bangsa, sebagaimana yang dimaksudkan Socrates sebagai discovery of the soul . Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.
Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ; pertama, komitmen untuk meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya dengan menegakkan semangat berdikari.
Kedua, harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen bangsa. Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi korupsi, tidak boleh dipaksa tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara. Ketiga, penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi (inspiring) dan mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif, memiliki semangat jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas (solidarity maker) atau conflict resolutor.Dan untuk pemuda, mereka harus mampu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.
Para pemuda/generasi muda merupakan kelompok penekan yang memiliki posisi untuk mengawal dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat Dilihat dari sejarah, mahasiswa dan generasi mudalah yang senantiasa menjadi tonggak dalam pendorong perubahan. Termasuk diantaranya adalah dalam peristiwa rengasdenglok yang berujung pada proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ini. Generasi muda mempunyai andil yang sangat besar dalam berjalannya sebuah Negara. Tapi, disamping perannya tersebut, generasi muda pula merupakan penyebab masalah yang serius. Maka dari itu perlulah untumembina dan mengembangkan potensi generasi muda muda kearah positif. Misalnya dalam wadah Karang Taruna. Sehingga kegiatan-kegiatan generasi muda dapat tersalur kearah yang baik, dan mampu melahirkan generasi muda yang berguna. Sedang untuk mahasiswa, lebih baik bila mereka diarahkkan untuk menngikuti kegiatan ekstrakurikuler, sehingga mereka dapat menyalurkan kontribusinya dan tidak terjerumus ke tindakan yang negative. Karena disadari atau tidak kegiatan-kegiatan semacam ini dapat meminimalisir terjadinya hal-hal negatif oleh para generasi muda termasuk mahasiswa.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More