60 Persen Pasangan Nikah Hamil Duluan

Batu (beritajatim.com) – Sebuah fakta terungkap di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari 328 pasangan nikah yang mendaftar ke KUA Kecamatan Junrejo, ditemukan sebanyak 60 persen sudah pernah melakukan hubungan seks di luar nikah. Akhirnya, menyebabkan kehamilan.
Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala KUA, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Arif Syaifudin. Menurut Arif, awalnya tidak pernah menduga kalau remaja di Kecamatan Junrejo itu sudah lebih dulu kenal seks di luar nikah.

Namun, fakta berbicara dan terungkap saat para suami yang baru menjalani pernikahan meminta legalisir surat nikah untuk melengkapi persyaratan mendapatkan akta kelahiran, bagi anak pertamanya.

Misalkan beber Arif, antara Si A dan B menikah diakhir Januari. Idealnya, untuk pasangan suami istri yang normal, Istri si A baru melahirkan anak pertamanya antara bulan September atau Oktober. Tetapi faktanya, pada Juni sang suami sudah melegalisir buku nikah. "Ini berarti saat dilangsungkan akad nikah si cewek sudah hamil dua atau tiga bulan," jelasnya.

Merosotnya moral remaja sekarang ini kata Arif, dipengaruhi banyak faktor. Diantaranya, lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya. Kemudian arus informasi lewat media cetak dan elektronik yang begitu gencar. Khususnya yang menyangkut isu percintaan termasuk gambar-gambar pornografi yang sering terpampang fulgar di setiap media massa.

"Saran kami agar setiap orang tua sering memberi nasehat kepada anaknya akan bahaya seks di luar nikah. Kemudian sering mengajak anaknya ke acara pengajian baik di masjid, musala dan tempat pengajian lainnya. Dan yang paling terpenting lagi adalah, setiap remaja harus kembali pada ajaran agama Islam," harapnya.

Pihak KUA memang tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan nikah yang dilakukan oleh pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan kata Arif. "Saat ini setiap remaja terlalu menganggap enteng terhadap persoalan yang terjadi seperti ini," katanya.

Pihak KAU aku Arif, sudah berkoordinasi dengan tokoh agama setempat. Tokoh pemuda untuk sementara waktu memberikan sanksi moral kepada pasangan muda yang telah hamil duluan sebelum nikah. "Biasanya mereka kita beri surat pengantar untuk menikah di luar Kecamatan Junrejo," tegas Arif.

Sejak ditemukannya kasus ini, pihak KUA Junrejo sudah memasang spanduk yang bertuliskan Jahuilah Perzinaan. Harapannya, semua masyarakat mau bertanggung jawab terhadap lingkungannya. "Kalau ada remaja sedang berpacaran bisa saling mengawasi agar tidak sampai terjadi pergaulan bebas," harap Arif lagi. [ain/kun]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More