White Paper Pembinaan Penghulu

1. Standar Pelayanan
Salah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah dhi. Menteri Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut. Melalui sudut pandang ini, sudah selayaknya para penghulu mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat memenuhi keterwakilan pemerintah yang memberi mandat kepadanya.

Agar segala sesuatunya berjalan dengan baik menurut kepatutan dan kepantasan, serta benar menurut peraturan perundangan, diperlukan sebuah standar pelayanan bagi para penghulu dalam melaksanakan tugas pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Standar pelayanan tersebut merupakan pedoman teknis yang berlaku secara baku dan formal yang ditaati oleh seluruh penghulu. Sebaiknya pedoman standar tersebut dibuat sedemikian rupa bersifat ringkas, sederhana, urgen, dan baku, serta dikuasai sepenuhnya oleh penghulu sehingga dapat mencegah “persaingan” tak sehat di antara mereka.

2. Kerjasama Kemenag-Kemendagri
Persoalan klasik yang paling sering dihadapi oleh para penghulu adalah kebenaran jati diri calon mempelai, khususnya menyangkut status perkawinan mereka sebelumnya, serta kebenaran pengakuan sebagai wali nikah yang berhak. Meski para penghulu dalam melakukan tugas pemeriksaan pada saat pendaftaran perkawinan dibantu dengan instrumen data dari kelurahan/desa, pada kenyataannya masih juga terjadi praktik pemalsuan identitas yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Kesalahan ini seharusnya dapat ditekan sekecil mungkin jika data kependudukan yang selama ini dikuasai sepenuhnya oleh Kemendagri dapat diakses juga oleh para penghulu. Dengan demikian, seorang penghulu yang melihat adanya inkonsistensi atau ketidaksinkronan antara data dan kenyataan yang dilihat dan didengarnya, dapat melakukan cross check data kependudukan orang bersangkutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut kemungkinan kerja sama antara Kemenag dan Kemendagri dalam akses data kependudukan ini. 
Seyogyanyalah para penghulu mendapatkan akses untuk mengetahui data kependudukan calon mempelai beserta walinya meski diberikan secara terbatas kepada penghulu demi memastikan dan menjamin bahwa keputusan menerima dan melaksanakan permohonan perkawinannya adalah keputusan yang benar baik menurut agama maupun peraturan perundangan.

3. Penghulu sebagai Pengarah Acara
Biasanya, masyarakat telah merancang prosesi pernikahan berikut pengaturan waktu yang ketat. Hal itu mereka lakukan agar rangkaian acara yang panjang dan melelahkan serta memakan waktu itu dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai time table. Harapan mereka proses pelaksanaan akad dan lain-lainnya dapat diselesaikan segera tanpa perlu bertele-tele. Masyarakat juga menghendaki selain kelancaran, pernikahan dapat berjalan dengan hidmat. Untuk menjamin hal itu, pihak penyelenggara telah mempersiapkan segala sesuatunya, antara lain, pelaku acara, urutan acara, sarana prasarana, dan lain-lain. Alhasil, sebenarnya tugas penghulu semakin efisien dan sepertinya tidak perlu berperan terlalu banyak. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, dhi. Menteri Agama, masyarakat tetap mengharapkannya sebagai pemegang otoritas legalitas akad nikah. Tugas penghulu tetap sentral dalam seluruh rangkaian upacara akad nikah. Diperlukan keterampilan penghulu untuk memandu acara agar tidak keluar dari “apa yang seharusnya” terjadi. 
Penghulu berperan sebagai “sutradara” yang akan mengarahkan acara hingga kepada hal-hal yang bersifat batiniah, misalnya membangun suasana agung akad nikah, membangun suasana hidmat acara pernikahan, membimbing mempelai untuk menata hati mereka, dan sebagainya. Semua itu dilakukan agar suasana dan nuansa religius dapat terbangun dengan sempurna melalui arahan penghulu yang melakukannya dengan penuh kesungguhan dan efisien.

4. Formulir Feed Back
Teknik pengawasan terhadap para penghulu yang paling efektif sebenarnya adalah dengan melibatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan secara langsung. Penilaian dan kesan masyarakat akan citra dan kinerja penghulu selama ini menjadi outcome segala bentuk pengaturan tersebut. Selama ini, problematika pembinaan penghulu hampir selalu berdasarkan laporan dari mulut ke mulut. Beberapa di antaranya adalah soal waktu, biaya, perilaku, kapabilitas, dan layanan administrasi pernikahan. Laporan oral, betapapun pentingnya, selalu memiliki kelemahan, yaitu pada aspek pembuktiannya, sehingga sulit menjadi dasar penindakan. Ia mungkin berguna sebagai bahan investigasi yang, sayangnya, memakan banyak waktu dan biaya. Untuk mengatasi hal itu, perlu dirancang format baru untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat diberi satu formulir yang dapat mereka isi sebagai feed back atas pelayanan penghulu. 
Formulir itu dibuat rangkap empat serta dapat dikirim via pos tanpa perangko ke KUA Kecamatan, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Ditjen Bimas Islam cq. Dir. Urais dan Binsyar. Keuntungan yang bakal diperoleh dari upaya ini adalah diterimanya laporan dari tangan pertama atas kinerja para penghulu. Selain itu, tentu upaya ini sangat bermanfaat sebagai bahan pembinaan pada tahap selanjutnya. Keuntungan lain, dengan terbukanya akses langsung bagi masyarakat, sedikit banyak menambah tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama secara umum.

5. Mini Seri Televisi
Dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat, diperoleh kenyataan bahwa informasi pendaftaran dan pencatatan perkawinan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Meskipun pencetakan dan pengiriman brosur, poster, dan sarana publikasi lainnya terus dilakukan, akan tetapi belum berhasil menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah yang luas. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jangkauan media yang digunakan dalam mempublikasikannya. Pemanfaatan media televisi yang tingkat sebarannya sangat luas, perlu dilakukan secara intensif dan dalam rentang waktu yang cukup. Karena menggunakan media televisi, program publikasi yang ditayangkan harus dapat bersaing dengan program-program lainnya agar inti pesan dapat sampai kepada khalayak serta diterima dengan baik. Pilihan talkshow atau bentuk ceramah mungkin efektif bagi kalangan yang telah terdidik atau telah memiliki kesadaran yang cukup. 
Akan tetapi, untuk kalangan masyarakat “marjinal” metode tersebut kurang diminati. Kemenag perlu mencari metode lain yang sekiranya dapat diterima oleh sebagan besar lapisan masyarakat. Tren penyampaian pesan melalui sinetron dapat menjadi alternatif yang digemari yang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja, medium ini membutuhkan biaya besar. Solusinya adalah kerjasama dengan production house untuk membuat mini seri sinetron yang dibiayai bersama. Pembiayaan yang bersumber dari Kemenag bersifat bantuan, sedangkan dari pihak PH dapat menggunakan sponsorship.

6. Atase Agama di Luar Negeri
Untuk melayani warga negara Indonesia di luar negeri serta memberi kemudahan mereka mendaftar dan melaksanakan pernikahannya, diperlukan pejabat Atase Agama. Agar dapat merealisasikan maksud tersebut, perlu melakukan kajian yang mendalam mengenai kemungkinan dan rasionalisasi kebutuhan antara negara asing, jumlah WNI, anggaran, serta ketersediaan petugas. Selebihnya adalah menyusun tugas pokok, fungsi, dan peran pejabat atase di bidang keagamaan. Menyadari bahwa jumlah peristiwa nikah berbanding lurus dengan jumlah WNI di satu negara, tentu volume dan beban tugas masing-masing atase agama tidak akan sama satu dengan lainnya. Demikian pula, belum dapat dipastikan bahwa pengangkatan seorang atase agama (hanya) untuk menangani pernikahan akan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan, mengingat akuntablitas menjadi tolok ukur kinerja pegawai pemerintahan. 
Oleh sebab itu, tugas dan fungsi atase agama mesti diperluas tidak sekadar mengurusi pernikahan, tetapi juga menangani keperluan warga negara dan pemerintah Indonesia serta hal-hal lain di bidang agama yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara. Salah satu contoh adalah mengenai perkembangan aliran keagamaan di dalam negeri yang memiliki akses dan jaringan di luar negeri. Untuk dapat mengetahui perkembangan jaringan ini dapat memanfaatkan atase agama. Mereka diminta mengamati, mencatat, serta mengirimkan data dan laporan analisanya ke Kementerian Agama RI. Untuk itu, seorang atase agama harus juga memiliki bekal kemampuan intelijen.

7. Penyempurnaan Sistem Administrasi Nikah (SIMKAH)
Pengembangan SIMKAH hingga saat ini masih harus terus ditingkatkan agar memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Akan tetapi, hal itu belum dapat terwujud disebabkan SIMKAH tidak berada di bawah pengelolaan Diturais dan Binsyar. Sebagai user sekaligus operator, sudah seharusnya Diturais dan Binsyar mengelola sendiri SIMKAH tersebut agar dapat disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan berdasarkan rasio antara jumah penghulu dan jumlah peristiwa nikah. 
Selain berada di tangan yang tepat (sebagai user) pengelolaan tersebut juga akan mempersingkat proses pengolahan data yang akan berujung kepada efisiensi pelayanan. Manfaat lainnya adalah Diturais dan Binsyar dapat secara langsung melaksanakan peningkatan pelayanan dan keterampilan para penghulu dalam pengoperasian sistem tersebut. Pada gilirannya nanti, SIMKAH yang saat ini masih membutuhkan pengembangan dapat tertangani secara langsung berdasarkan orientasi kebutuhan yang sesungguhnya. Kelemahan penguasaan teknologi informatika di kalangan penghulu ini dapat diatasi dengan penambahan frekuensi pelatihan penguasaan IT serta penambahan jaringan, sarana dan prasarana komputasi.
8. Pengawasan Langsung Kinerja Penghulu
Yang tak kalah pentingnya dalam hal pengawasan adalah melihat sendiri kinerja petugas dalam menangani atau menyelesaikan tugas-tugasnya di saat itu. Umumnya kita menggunakan istilah “sidak”. Manfaat yang dapat diperoleh dari sidak ini adalah dapat mengetahui kualitas kinerja terkini secara langsung berdasarkan pandangan mata. Ini juga berfungsi sebagai terapi kejut untuk menjaga kesadaran bahwa dia sedang diawasi. Selain itu, ini juga dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan secara langsung agar penyimpangan tak merambat lebih jauh. Hasil sidak ini pada gilirannya dapat berguna sebagai bahan masukan untuk merumuskan langkah-langkah pembinaan berikutnya bagi penghulu lainnya. Jika sidak ini dapat dilakukan di berbagai wilayah kota, maka tentu berguna sebagai semacam sampling terhadap kinerja penghulu secara umum. Mengenai pelaksanaan sidak, bisa dilakukan kapan saja atau disesuaikan dengan jadual kegiatan lainnya.

Jakarta, Maret 2011

Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.

Intansi pemerintah, termasuk Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH. Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

Lalu, apa sih fungsi SIMKAH ? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya: 

1) Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA; 
2) Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif; 
3) Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat; 
4) Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; 
5) Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:

1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2. Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia)
3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4. Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)

Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.(jz)

REMAJA DAN PERGAULAN BEBAS SERTA SOLUSINYA

Pengertian Remaja, Pemuda dan Kedewasaan
Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.

Remaja dalam bahas Inggris disebut "teenager" yakni manusia usia 13-19 tahun, dimana usia tersebut merupakan perkembangan untuk menjadi dewasa untuk itu peran orang tua disini betul betul dibutuhkan, karena kalau tidak diarahkan sesuai dengan kaidah agama dan nilai etika yang baik pasti cenderung terjerumus ke hal-hal yang negatif.
Pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Dalam kesempatan ini kita akan mengeneralisir bahasan pemuda dan remaja dengan menyebutnya sebagai upaya menanggulangi remaja dari malakukan perbuatan yang negatif serta upaya membentenginya.

Pembinaan remaja
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta berlangsung secara terus-menerus.
Oleh karena itu pada tahapan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat sehingga diharapkan pemuda dapat hidup ditengah-tengah masyarakat dan memiliki motivasi sosial yang tinggi. Oleh karena itu penting adanya pemberdayaan karang taruna guna meningkatkan peran serta pemuda dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional.
Selain peranannya yang begitu besar, generasi muda juga menghadapi banyak masalah. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Sakhyan Asmara memaparkan 10 masalah yang dihadapi pemuda Indonesia saat ini. Masalah-masalah karakter pemuda itu antara lain masih maraknya tindak kekerasan dikalangan pemuda, adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang semakin membudaya, berkembangnya rasa tidak hormat pada orang tua, guru dan pemimpin;, sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain.
Selain itu, dalam karakter para pemuda juga didapati kecenderungan penggunaan bahasa Indonesia dengan semakin memburuk; berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornoaksi /pornografi, dll), kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing dan melemahnya idealisme, patriotisme serta mengendapnya spirit of the nation, meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme, serta kecenderungan semakin kaburnya pedoman moral yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap ajaran agama.
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan semangat bangsa, sebagaimana yang dimaksudkan Socrates sebagai discovery of the soul . Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.
Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ; pertama, komitmen untuk meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya dengan menegakkan semangat berdikari.
Kedua, harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen bangsa. Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi korupsi, tidak boleh dipaksa tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara. Ketiga, penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi (inspiring) dan mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif, memiliki semangat jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas (solidarity maker) atau conflict resolutor.Dan untuk pemuda, mereka harus mampu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.
Para pemuda/generasi muda merupakan kelompok penekan yang memiliki posisi untuk mengawal dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat Dilihat dari sejarah, mahasiswa dan generasi mudalah yang senantiasa menjadi tonggak dalam pendorong perubahan. Termasuk diantaranya adalah dalam peristiwa rengasdenglok yang berujung pada proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ini. Generasi muda mempunyai andil yang sangat besar dalam berjalannya sebuah Negara. Tapi, disamping perannya tersebut, generasi muda pula merupakan penyebab masalah yang serius. Maka dari itu perlulah untumembina dan mengembangkan potensi generasi muda muda kearah positif. Misalnya dalam wadah Karang Taruna. Sehingga kegiatan-kegiatan generasi muda dapat tersalur kearah yang baik, dan mampu melahirkan generasi muda yang berguna. Sedang untuk mahasiswa, lebih baik bila mereka diarahkkan untuk menngikuti kegiatan ekstrakurikuler, sehingga mereka dapat menyalurkan kontribusinya dan tidak terjerumus ke tindakan yang negative. Karena disadari atau tidak kegiatan-kegiatan semacam ini dapat meminimalisir terjadinya hal-hal negatif oleh para generasi muda termasuk mahasiswa.

Sambuta Kepala KUA

Assalamu'alaikum wr. wb.

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungah telah hadir di tengah-tengah masyarakat melalui website, dengan situs http://kuaBungah.co.cc. Program yang kami sajikan ini sebagai pelaksanaan  UU RI no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai usaha untuk memberi pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bungah maupun masyarakat umum lainnya.

Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : profil KUA yaitu : profil institusi, profile pejabat maupun pegawai, hal ini dimaksudkan untuk memberi informasi umum tentang tupoksi KUA, sistem pengelolaan maupun SDM.

Disamping itu Website ini juga berisi informasi tentang pelayanan, yaitu: tata cara pendaftaran nikah, haji, pengukuran arah kiblat, hisab rukyat, wakaf, zakat, bimbingan perkawinan, produk halal, serta data-data keagamaan lainnya. Hal ini semua dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Disamping itu, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus menampung pengaduan masyarakat kami sajikan menu khusus tentang pengaduan masyarakat, baik lewat website, email, HP maupun kotak saran yang kami sediakan di kantor KUA Bungah.

Tidak lupa untuk memberi informasi yang memadai kepada masyarakat, kami sajikan juga berita nasional, regional maupun lokal KUA Bungah. Termasuk link kami ke website yang menunjang : Kemenag RI, Bimas Islam, Kanwil Kemenag DIY, KUA di DIY, maupun website lainnya.

    Harapan kami,website ini akan menjadi salah satu sarana penting untuk terwujudnya KUA Bungah menjadi KUA YANG BERBASIS IT.


Kepada tim IT KUA Bungah kami mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang baik, sehingga terwujudnya website ini .

Kepada masyarakat peminat dan pemerhati informasi tentang KUA Bungah, kami mengucapkan selamat datang di situs kami, jika ada masukan dan saran, kami siap menerima dengan senang hati.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Kepala KUA Bungah

60 Persen Pasangan Nikah Hamil Duluan

Batu (beritajatim.com) – Sebuah fakta terungkap di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari 328 pasangan nikah yang mendaftar ke KUA Kecamatan Junrejo, ditemukan sebanyak 60 persen sudah pernah melakukan hubungan seks di luar nikah. Akhirnya, menyebabkan kehamilan.
Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala KUA, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Arif Syaifudin. Menurut Arif, awalnya tidak pernah menduga kalau remaja di Kecamatan Junrejo itu sudah lebih dulu kenal seks di luar nikah.

Namun, fakta berbicara dan terungkap saat para suami yang baru menjalani pernikahan meminta legalisir surat nikah untuk melengkapi persyaratan mendapatkan akta kelahiran, bagi anak pertamanya.

Misalkan beber Arif, antara Si A dan B menikah diakhir Januari. Idealnya, untuk pasangan suami istri yang normal, Istri si A baru melahirkan anak pertamanya antara bulan September atau Oktober. Tetapi faktanya, pada Juni sang suami sudah melegalisir buku nikah. "Ini berarti saat dilangsungkan akad nikah si cewek sudah hamil dua atau tiga bulan," jelasnya.

Merosotnya moral remaja sekarang ini kata Arif, dipengaruhi banyak faktor. Diantaranya, lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya. Kemudian arus informasi lewat media cetak dan elektronik yang begitu gencar. Khususnya yang menyangkut isu percintaan termasuk gambar-gambar pornografi yang sering terpampang fulgar di setiap media massa.

"Saran kami agar setiap orang tua sering memberi nasehat kepada anaknya akan bahaya seks di luar nikah. Kemudian sering mengajak anaknya ke acara pengajian baik di masjid, musala dan tempat pengajian lainnya. Dan yang paling terpenting lagi adalah, setiap remaja harus kembali pada ajaran agama Islam," harapnya.

Pihak KUA memang tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan nikah yang dilakukan oleh pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan kata Arif. "Saat ini setiap remaja terlalu menganggap enteng terhadap persoalan yang terjadi seperti ini," katanya.

Pihak KAU aku Arif, sudah berkoordinasi dengan tokoh agama setempat. Tokoh pemuda untuk sementara waktu memberikan sanksi moral kepada pasangan muda yang telah hamil duluan sebelum nikah. "Biasanya mereka kita beri surat pengantar untuk menikah di luar Kecamatan Junrejo," tegas Arif.

Sejak ditemukannya kasus ini, pihak KUA Junrejo sudah memasang spanduk yang bertuliskan Jahuilah Perzinaan. Harapannya, semua masyarakat mau bertanggung jawab terhadap lingkungannya. "Kalau ada remaja sedang berpacaran bisa saling mengawasi agar tidak sampai terjadi pergaulan bebas," harap Arif lagi. [ain/kun]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More